E-OFFICE MENGIKUTI PERSYARATAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMERINTAH
E-Office adalah sistem yang dibuat berdasarkan alur maupun process bisnis yang dijelaskan dalam Aturan dan/ataupun Undang-undang yang ditetapkan pemerintah, Misalnya proses bisnis pengelolaan barang milik Negara mengacu pada peraturan pemerintah Republik Indonesia No 27 tahun 2014, ataupun manajemen pengelolaan RKA K/L yang berdasarkan format yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan. Jadi dalam hal ini FaceOffice sangat kompatibel dengan semua proses bisnis yang ada pada semua lembaga dan atau instansi pemerintah sehingga sangat mudah untuk diimplementasi.
E-OFFICE DAPAT DITERAPKAN PADA SETIAP INSTANSI PEMERINTAHAN
E-Office adalah sistem eoffice yang terintegrasi secara menyeluruh, dimana dalam sistem ini sudah terdapat semua aplikasi yang dibutuhkan untuk mengelola administrasi keseketariatan sebuah lembaga dan/atau instansi pemerintah. Pengelolaan RKA K/L, Managemen Perjalanan Dinas, Pengelolaan Pajak, Administrasi persuratan sampai pengelolaan Barang milik Negara bahkan sistem Absensi kepegawaian sudah terintegrasi semua ke dalam sistem FaceOffice, bahkan lebih dari itu.
APLIKASI E-OFFICE MENDUKUNG GERAKAN GOOD GOVERNANCE
Prinsip dasar good governance adalah dasar pembuatan sistem e-office, product ini bertujuan untuk membantu pemerintah Indonesia mewujudkan visi terciptanya good governance.
PENGGUNAAN APLIKASI E-OFFICE YANG SEMAKIN DIMINATI
-
LAUNCHING APLIKASI E-OFFICE
-
MANUAL BOOK
SYSTEM IMPLEMENTATION
TOPOLOGI PRODUCT
MANUAL BOOK FACEOFFICE